Uji Tingkat Kompetensi
Apa kompetensi?
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang meliputi keterampilan, pengetahuan, dan sikap dasar yang terdapat dalam diri seseorang serta tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten dalam melaksanakan suatu pekerjaan di bidang tertentu sesuai dengan jabatannya.
Apa uji kompetensi?
Uji Kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.
Uji Tingkat Kompetensi adalah uji kompetensi yang dilaksanakan di setiap tingkat kelas dengan level materi uji bertingkat mengacu kepada SKKNI dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum Sekolah.
Apa SKKNI?
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
SKKNI yang digunakan di Bidang Otomotif Teknik Kendaraan Ringan (Roda Empat) saat ini sebagai acuan rumusan kurikulum SMK dan uji sertifikasi BNSP adalah SKKNI Tahun 2018 Nomor 097.
TENTANG UTK
(UJI TINGKAT KOMPETENSI)
Uji Tingkat Kompetensi (UTK) adalah uji kompetensi yang dilaksanakan di setiap tingkat kelas, meliputi UTK Level I, II, dan III. Setiap Level uji memiliki tingkat kompetensi yang berbeda sesuai tingkat kelas. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Departemen Otomotif SMKN 1 BLITAR membagi materi uji UTK sebagai berikut:
UTK Level I (Kelas X), adalah penilaian terhadap penguasaan dasar kompetensi kejuruan otomotif, meliputi: pekerjaan dasar otomotif, teknologi dasar otomotif, dan gambar teknik.
UTK Level II (Kelas XI), adalah penilaian terhadap penguasaan pekerjaan perawatan kendaraan ringan, meliputi: perawatan engine, electrical, chassis dan power train.
UTK Level III (Kelas XII), adalah penilaian terhadap penguasaan pekerjaan perbaikan kendaraan ringan, meliputi: perawatan engine, electrical, chassis dan power train.
APA yang perlu kamu ketahui tentang UTK?
Uji Tingkat Kompetensi (UTK) adalah skema baru uji kompetensi Departemen Otomotif SMKN 1 BLITAR, yang dilaksanakan di semua tingkat kelas (tahun sebelumnya, Uji Kompetensi hanya dilaksanakan di akhir kelas XII).
UTK digunakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi di setiap tingkat kelas yang disahkan oleh mitra industri Departemen Otomotif SMKN 1 BLITAR. Setiap level UTK akan diterbitkan satu sertifikat bagi peserta didik yang dinyatakan lulus uji.
Sertifikat kompetensi adalah syarat mutlak lulusan SMK sebagai persyaratan masuk/bekerja di dunia kerja/industri, atau melanjutkan ke pendidikan tinggi yang relevan.
Nilai UTK memiliki persentase khusus di dalam nilai raport pembelajaran peserta didik pada tingkat kelas yang sama. Pemegang sertifikat kompetensi juga memiliki poin perhitungan khusus pada level/tingkat kelas selanjutnya.
Peserta didik harus dinyatakan lulus uji dan memiliki sertifikat UTK Level I untuk dapat mengikuti UTK Level selanjutnya (Level II dan III).
Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten akan direkap ke dalam skill pasport masing-masing siswa untuk selanjutnya direkomendasikan mengikuti uji sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1), sebagai persyaratan memperoleh pengakuan/sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Uji Tingkat Kompetensi (UTK) hanya dilaksanakan sekali pada saat kegiatan berlangsung (tanpa uji perbaikan).
Bentuk UTK adalah tes kinerja (praktik) dan tes teori, dengan Standar Kelulusan Minimum (SKM) nilai 75 (tujuh puluh lima).
Prasyarat mengikuti UTK adalah peserta didik telah melakukan asesmen mandiri dengan telah melakukan latihan praktik (practice) materi uji.
Persiapkan dan Buktikan Kompetensimu !!!