Uji Sertifikasi profesi
SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II teknik kendaraan ringan
Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Skema sertifikasi digunakan untuk uji sertifikasi profesi.
Tujuan uji sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten. Kompetensi ini mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
SKKNI yang digunakan SMK Negeri 1 Blitar Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa Program Keahlian Teknik Otomotif Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan mengacu pada SKKNI Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Otomotif Sub Bidang Kendaraan Roda 4 (Empat). SKKNI tersebut berlaku dan mencabut SKKNI Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 116/MEN/VII Tahun 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan.
Siswa-siswa Departemen Otomotif SMKN 1 Blitar dan SMK Jejaring (SMK YP 17 , SMK Telkom, SMK Anharul Ulum, SMK PGRI 1, dan SMK Pemuda) yang ingin mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimiliki dapat mengajukan diri untuk mengikuti uji sertifikasi profesi Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan yang diselenggarakan oleh LSP SMKN 1 BLITAR di bawah lisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).